Sabtu, 01 Februari 2014

Hadits-hadits Dasar yang Perlu dihafal


Imam Ahmad bin Hanbal Rohimahulloh berkata:
أصول الإسلام على ثلاثة أحاديث حديث عمر إنما الأعمال بالنيات وحديث عائشة من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد وحديث النعمان بن بشير الحلال بين والحرام بين
Pokok Islam terdapat dalam 3 hadits, yaitu hadits dari Umar yang berbunyi “Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya”, kemudian hadits ‘Aisyah yang berbunyi “Barangsiapa yang mengadakan hal baru dalam urusan agama kami yang bukan dari kami, maka ia tertolak”, dan hadits dari Nu’man bin Basyir yang berbunyi “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu pun jelas””. (Lih. Jami’ul Ulumul Hikam, hal 21, cet: Dar Ibnul Jauzy)

Ishaq bin Rohawaih Rahimahulloh berkata:
“Empat hadits yang darinya terdapat pokok-pokok Agama, yaitu hadits yaitu hadits dari Umar yang berbunyi “Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya”, kemudian hadits yang berbunyi “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu pun jelas” , lalu hadits yang berbunyi “Sesungguhnya seseorang dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya”, kemudian hadits “Barangsiapa yang mengadakan hal baru dalam urusan agama kami yang bukan dari kami, maka ia tertolak””. (Lih. Jami’ul Ulumul Hikam, hal 21, cet: Dar Ibnul Jauzy)

Dalam suatu riwayat, Imam Abu Dawud Rahimahulloh berkata:
الفقه يدور على خمسة أحاديث الحلال بين والحرام بين وقوله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار وقوله إنما الأعمال بالنيات وقوله الدين النصيحة وقوله ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فائتوا منه ما استطعتم
“Fiqh itu berputar di atas 5 hadits: Hadits yang berbunyi “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu pun jelas”. Hadits Nabi Sholallahu’alaihi wa sallam yang berbunyi “Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya”. Kemudian hadits yang berbunyi “Setiap amal tergantung niatnya”, lalu hadits yang berbunyi “Agama itu adalah nasehat”. Dan hadits Beliau yang berbunyi “Apa saja yang aku larang maka jauhilah, dan apa saja yang aku perintahkan, maka lakukanlah semampu kalian”. (Lih. Jami’ul Ulum wa Al-Hikam, hal 22, cet: Dar Ibnul Jauzy)

Wallahu A'lam